Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp2.532.051.858.335,00 bertambah sebesar Rp229.487.067.281,00 sehingga menjadi Rp2.761.538.925.616,00 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat