Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 49 Tahun 2023

Mantri Desa Tani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Hak, Tugas Pokok, dan Pelaporan Bab III Persyaratan Mantri Tani Desa Bab IV Pengangkatan Mantri Tani Desa Bab V Nomor Register Mantri Tani Desa Bab VI Mutasi Mantri Tani Desa Bab VII Larangan Mantri Tani Desa Bab VIII Pemberhentian Mantri Tani Desa Bab IX Pembinaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 49 Tahun 2023 tentang Mantri Desa Tani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
04 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2023
Tanggal Berlaku
04 Juli 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 49
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan