Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan, Hak, Tugas Pokok, dan Pelaporan Bab III Persyaratan Mantri Tani Desa Bab IV Pengangkatan Mantri Tani Desa Bab V Nomor Register Mantri Tani Desa Bab VI Mutasi Mantri Tani Desa Bab VII Larangan Mantri Tani Desa Bab VIII Pemberhentian Mantri Tani Desa Bab IX Pembinaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat