Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 32 Tahun 2020

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221), yaitu Pasal 10 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 523
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2016 Nomor 221)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan