PERBUP ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020, yaitu Ketentuan Pasal 10 ayat (1) setelah huruf d ditambahkan 1 huruf yakni huruf (e)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat