Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Besaran Kompensasi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Perjalanan Dinas Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat