BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Juncto Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu mengatur pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14.664 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Fleksibilitas; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|