Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ketentuan Tarif; Tarif Pelayanan Rawat Jalan; Tarif Pelayanan Rawat Inap; Tarif Pelayanan Rawat Darurat; Tarif Pelayanan Penunjang Diagnostik Dan Terapi; Tarif Tindakan Medik Dan Terapi Serta Konsultasi Spesialis Di Kamar Operasi; Tarif Tindakan Kebidanan Dan Kandungan; Tarif Pelayanan Apotik; Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik; Tarif Perawatan Jenazah; Tarif Pelayanan Ambulance; Tarif Lain-Lain; Tata Cara Pembayaran; Pengelolaan Dan Pendapatan Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat