Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2019

Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ketentuan Tarif; Tarif Pelayanan Rawat Jalan; Tarif Pelayanan Rawat Inap; Tarif Pelayanan Rawat Darurat; Tarif Pelayanan Penunjang Diagnostik Dan Terapi; Tarif Tindakan Medik Dan Terapi Serta Konsultasi Spesialis Di Kamar Operasi; Tarif Tindakan Kebidanan Dan Kandungan; Tarif Pelayanan Apotik; Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik; Tarif Perawatan Jenazah; Tarif Pelayanan Ambulance; Tarif Lain-Lain; Tata Cara Pembayaran; Pengelolaan Dan Pendapatan Jasa Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 3)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan