Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2019

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 164 (seratus enam puluh empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa; Keuangan Dan Kekayaan Milik Desa; Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Pedesaan; Kerja Sama Desa; Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2019 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
LD. 2019/No. 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2011 tentang Badan Musyawarah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 16 Tahun 2011 tentang Keuangan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kerjasama Desa,

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan