Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 164 (seratus enam puluh empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa; Keuangan Dan Kekayaan Milik Desa; Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Pedesaan; Kerja Sama Desa; Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat