Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2022

Pencegahan dan Penanganan Stunting Berskala Desa di Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Sasaran, Obyek dan Tujuan; 3.Pengalokasian Anggaran; 4.Peran Pemerintah Desa; 5.Penghargaan; 6.Pendanaan; dan 7.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Berskala Desa di Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.22
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan