1.Ketentuan Umum; 2.Sasaran, Obyek dan Tujuan; 3.Pengalokasian Anggaran; 4.Peran Pemerintah Desa; 5.Penghargaan; 6.Pendanaan; dan 7.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat