Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 37 Tahun 2022

Besaran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Besaran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2022 No. 37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan