Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Penyelenggaraan Bab V Penetapan Tingkat Mutu Bab VI Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bab VII Kejadian Luar Biasa Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pembiayaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat