Peraturan ini mengatur tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Masa Jabatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota, Pengambilan Keputusan, Pengaduan, Pembiayaan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat