Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyempurnaan Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi diubah pada Lampiran sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat