Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 41 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyempurnaan Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyempurnaan Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi diubah pada Lampiran sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyempurnaan Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran dan Indikator Sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.41
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Lampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyempurnaan Tujuan, Indikator Tujuan, Sasaran Dan Indikator Sasaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan