ALOKASI DANA DESA/NEGERI TAHUN 2023 - PRIORITAS PENGGUNAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD. NO. 2022/32 LL KOTA AMBON : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
|