Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pelaku dan Subsektor Ekonomi Kreatif Bab V Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab VI Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif Bab VII Kelembagaan Ekonomi Kreatif Bab VIII Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif Bab IX Kemitraan dan Jaringan Usaha Bab X Kota Kreatif Bab XI Sistem Informasi Ekonomi Kreatif Bab XII Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Bab XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat