Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 437 Tahun 2022

Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pelaku dan Subsektor Ekonomi Kreatif Bab V Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab VI Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif Bab VII Kelembagaan Ekonomi Kreatif Bab VIII Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif Bab IX Kemitraan dan Jaringan Usaha Bab X Kota Kreatif Bab XI Sistem Informasi Ekonomi Kreatif Bab XII Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 437 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
437
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 437
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan