KALESANG KINTAL KOSONG - SISTEM INFORMASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD. NO. 2022/30 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Kalesang Kintal Kosong
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu strategi kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan peningkatan ketahanan pangan adalah melalui kalesang kintal kosong berbasis teknologi informasi. Melalui sistem informasi kalesang kintal kosong dapat mendorong masyarakat Kota Ambon lebih kreatif dalam memanfaatkan lahan pekarangan yang ada dengan menanam tanaman pangan dan memelihara ikan air tawar untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan dapat meningkatkan pendapatan keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Informasi Kalesang Kintal Kosong Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 62/Kpts/RC.110/J/12/2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Informasi Kalesang Kintal Kosong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- Lampiran 1 Hlm.
|