Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan, Biaya dan Pembiyaan, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat