Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas Inventarisasi, Pelaksana Inventarisasi, Objek Inventarisasi, Tahapan Inventarisasi, Waktu Pelaksanaan Inventarisasi, Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi, Kelompok Dan Jenis Objek Inventarisasi BMD, Formulir Isian Inventarisasi Barang Milik Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat