Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Azas Inventarisasi, Pelaksana Inventarisasi, Objek Inventarisasi, Tahapan Inventarisasi, Waktu Pelaksanaan Inventarisasi, Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi, Kelompok Dan Jenis Objek Inventarisasi BMD, Formulir Isian Inventarisasi Barang Milik Daerah, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
26 April 2023
Tanggal Pengundangan
26 April 2023
Tanggal Berlaku
26 April 2023
Sumber
BD 2023/27
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan