SISTEM KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA AMBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD. NO. 2022/23 LL KOTA AMBON : 13 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Koordinasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi orang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat Islam. Perlindungan, pemenuhan hak dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Zakat, infak dan sedekah merupakan pranata keagamaan yang potensial untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar, penan ggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan, pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan zakat, infak dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diperlukan suatu sistem koordinasi pengelolaan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel. Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/ Lembaga, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat nasional maka diperlukan pengaturan tentang tata kelola zakat di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Koordinasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Koordinasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
|