Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengumpulan dan Pengelolaan Data Pembandung Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak MBLB, Kewenangan Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak MBLB, Dasar Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak MBLB, Pelaksana Kegiatan Pengumpulan dan Pengolahan Data Pembanding Pajak MBLB, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat