Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan dan Tim Penilai, Penilai, Penetapan dan Penerima Pengahrgaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat