BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL - PERSENTASE PEMBAGIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD. 2017/No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persentase Pembagian Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang Masa Jabatan 2017 - 2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan petunjuk Bupati Batang dan
untuk mewujudkan pengelolaan keuangan pemerintah
daerah yang transparan dan akuntabel, khususnya
terkait dasar hukum pertanggungjawaban Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Ba tang, perlu peraturan sebagai pedoman
pelaksanaannya; bahwa Peraturan Bupati Batang Nomor 79 Tahun 2016
ten tang Standarisasi Indeks Bia ya Kegiatan
dan Honorarium, Standarisasi lndeks Biaya
Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2017 belum
mengatur tentang persentase pembagian Biaya
Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati
Masa Jabatan 2017-2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Persentase Pembagian Biaya
Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati
Batang Masa Jabatan 2017 - 2022;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persentase Pembagian Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati Batang Masa Jabatan 2017 - 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- 3 hal
|