Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, BAB III Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat