KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. 2017/No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82
Peraturan Pemeri.ntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pcmcrintah Nomor 47 Tahun 2015 tcntang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu diatur Penghasilan Tetap,
Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tent.ang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Dcsa dan Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Unclang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4:3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang berstatus PNS, tata cara pengajuan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
- 9 hal
|