PELELANGAN IKAN - PENDELEGASIAN WEWENANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2017/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Operasional Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Batang kepada Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Tempat
Pelelangan Ikan dan Peraturan Bupati Batang Nomor 77
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Tempat
Pelelangan Ikan, agar pelaksanaan penyelenggaraan
pelelangan ikan berlangsung efektif dan efisien,
dipandang perlu mendelegasikan wewenang operasional
penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan
ikan Kabupaten Batang kepada Kepala Dinas Kelautan
Perikanan dan Peternakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Operasional
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan
Ikan Kabupaten Batang kepada Kepala Dinas Kelautan
Perikanan dan Peternakan ;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Nomor 77 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendelegasian wewenang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
- 4 hal
|