Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kelompok Dan Jenis Penyakit Menular, Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular, Sumber Daya Kesehatan, Koordinasi Jejaring Kerja Dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan, Penelitian Dan Pengembangan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pencatatan Dan Pelaporan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat