Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Dan Gambar Logo PD Aneka Usaha Bab III Jenis Usaha Bab IV Organisasi PD Aneka Usaha Bab V Pengadaan, Pemeliharaan Dan Penghapusan Aktiva Tetap Dan Inventaris Barang Pd Aneka Usaha Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat