Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Dan/atau Tarif Pelayanan Persampahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama retribusi dan tarif pelayanan persampahan di pungut retribusi dan/atau tarif pelayanan persampahan. Prinsip dan sasaran yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi dan/atau tarif pelayanan persampahan mempertimbangkan volume sampah, sampah terpisah, dan biaya transport dalam penentuan besaran biaya pengelolaan sampah yang diselenggarakan Pemda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Dan/atau Tarif Pelayanan Persampahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2023
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 No 26; https://jdih.banyuwangikab.go.id/dokumen/perbup/PERBUP_NO_26_TAHUN_2023_JUKNIS_PENARIKAN_RETRIBUSI.pdf
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan