Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 17 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 32.b Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Kepulauan Anambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi 3 Peraturan Bupati Kepulauan Anambas, yaitu Peraturan Bupati Nomor 32.b Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014; dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 32.b Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Kepulauan Anambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
06 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2022
Tanggal Berlaku
06 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 660
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 32.b Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014; dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan