Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 31 (tiga puluh satu) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pilar STBM; Penyelenggaraan; Verifikasi dan Deklarasi; Tanggungjawab Dan Peran Daerah, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Penyelenggaraan STBM; Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat