TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2022 - PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD. NO. 2022/12 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (ayat 1), maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 67 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
|