Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 3; Perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6; Perubahan ayat (2) Pasal 7; Perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9; Perubahan huruf a dan b ayat (1) dan (2); Perubahan huruf a huruf b huruf c huruf d huruf e Pasal 10; Perubahan ayat (1), Perubahan huruf b ayat (4), Perubahan huruf a dan c ayat (5) Pasal 11;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat