Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 15 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang Bab III Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang Bab IV Pelaksanaan Anggaran BLUD RSUD Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bab VI Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Bab VII Kerjasama Dengan Pihak Lain Bab VIII Pengadaan Barang/Jasa Bab IX Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Bab X Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
30 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2023
Tanggal Berlaku
30 Maret 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 292
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan