Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang Bab III Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang Bab IV Pelaksanaan Anggaran BLUD RSUD Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bab VI Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Bab VII Kerjasama Dengan Pihak Lain Bab VIII Pengadaan Barang/Jasa Bab IX Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Bab X Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat