Di dalam Peraturan Wali kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran, Fungsi, Penyusunan, dan Lingkup Materi Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab III Rencana Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab IV Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat