Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2012

Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hari dan Jam Kerja Bab III Kehadiran Pada Hari Dan Jam Kerja Bab IV PNS Yang Meninggalkan Tempat Kerja Pada Jam Kerja Bab V Pelanggaran Jam Kerja Bab VI Apel PNS Bab VII Hukuman Disiplin Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
29 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.26
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

  2. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan