DESA - PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa unt uk mel aksanakan ket entuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan, Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
- Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan desa, penggabungan dan penghapusan desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2000 dicabut.
- 13 hal
|