Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Bab III Pendaftaran Dan Pendataan Bab IV Jenis Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Dan Kelas Pasar Bab V Perizinan Bab VI Larangan Pemegang KLSK Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Bagi Pemilik Barang Dagangan Dan/Atau Alat Usaha Serta Kendaraan Yang Memasuki Lingkungan Pasar Bab IX Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian SPTRD Bab X Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Bab XI Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Bab XIII Bentuk Dan Isi Karcis/Kwitansi Retribusi Bab XIV Ketentuan Dan Waktu Penyetoran Pendapatan Retribusi Bab XV Wilayah Pungutan Retribusi Bab XVI Jenis, Hari Pasaran Dan Waktu Pelayanan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 58 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan