KELURAHAN - PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mel aksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Pemeri ntah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan,
perlu mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
Kelurahan; bahwa berdasarkan perti mbangan sebagaimana di maksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan,
penghapusan, dan penggabungan Kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan kelurahan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
- 7 hal
|