Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Bab II; Penghapusan Pasal 6 ayat (2) Bab IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat