Kebijakan-pengendalian-kekurangan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Tahun 2022 Nomor 251
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pengukuran atas upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di dalam organisasi, diperlukan kerangka pengelolaan risiko korupsi agar efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Serang diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 90 Tahun 2021; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Perda No. 7 Tahun 2016;
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan pengendalian Kecurangan Bab III Sanksi Bab IV Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
- 12 hlm
|