Perpajakan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Tahun 2022 Nomor 249
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Bagi Bendahara Untuk Memotong, Memungut Dan Menyetorkan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi penerimaan pajak daerah, perlu untuk mengatur ketentuan tentang kewajiban bagi bendahara untuk memotong, memungut dan Mengingat menyetorkan pajak daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Kewajiban bagi Bendahara untuk Memotong, Memungut dan Menyetorkan Pajak Daerah.
- UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2022
- Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembebanan Wajib Pungut dan Wajib Setor Pajak Daerah Bab III Konfirmasi Kebenaran Perhitungan/Penyetoran Pajak Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
- 6 hlm
|