Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 46 Tahun 2022

Percepatan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 40 (empat puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sasaran; Kegiatan; Strategi Pendekatan; Tanggung Jawab Dan Peran Pemerintah Daerah; Peran Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Non Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Penurunan Stunting; Koordinasi Lintas Sektor Dan Tenaga Pendamping; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 46 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
BD. 2022/No.46
Subjek
KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan