Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi - Petunjuk Teknis Pengukuran Pengelolaan Data Kinerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/No.745
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Petunjuk Teknis Pengukuran Pengelolaan Data Kinerja Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan dituntut untuk melaksanakan pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan Pemerintah Kabupaten Katingan yang memimpin perubahan, berbudaya kerja, berkinerja tinggi dan sangat akuntabel;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja;
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Penerapan Sakip;
3. Pencapaian Target Sakip; dan
4. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
- 58 Halaman
|