1. Ketentuan Umum; 2. Pengangkatan Perangkat Desa; 3. Pemberhentian Perangkat Desa 4. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; 5. Unsur Staf Perangkat Desa; 6. Pakaian Dinas dan Atribut Perangakat Desa; 7. Kesejahteraan Aparatur Desa; 8. Aparatur Sipil Negara yang Menjadi Perangkat Desa; 9. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa; 10. Ketentuan Peralihan; dan 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat