Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan Otoritas Veteriner; Tugas Dan Fungsi Otoritas Veteriner; Pengangkatan Pejabat Otoritas Veteriner; Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner; Dokter Hewan Berwenang; Tenaga Kesehatan Hewan; Perizinan; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat