Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 26 Tahun 2022

Sistem Dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Fleksibilitas dan Ambang Batas Bab III Penatausahaan Bab IV Anggaran Bab V Pengelolaan Kas Bab VI Laporan Pertanggung Jawaban Bab VII Laporan Keuangan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Sistem Dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2022
Tanggal Berlaku
27 Juli 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 222
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan