Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 13a dan angka 13b pada Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 14, Pasal 2, penyisipan Pasal 2a, penghapusan Pasal 3 ayat (5), penyisipan Pasal 3a, penyisipan Pasal 6a, Pasal 6b, Pasal 6c dan Pasal 6d, perubahan Pasal 7, penyisipan Bagian Kedua A dan perubahan pada Pasal 14 Bagian Kedua.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat