Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Penetapan Kebutuhan PNS Bab III Ketentuan dan Persyaratan Umum Bab IV Ketentuan dan Persyaratan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas Bab V Panitia Seleksi Daerah dan Tahapan Pengadaan Bab VI Pendanaan Bab VII Pengawasan dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Lain-lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat