Ketentuan Perbup Banyuwangi No 31 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemkab Banyuwangi pada Pasal 5 ayat (2) setelah no urut 20 ditambah no urut baru yaitu no urut 21 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat