BAB I KETENTUAN UMUM,BAB II BENTUK DAN KRITERIA INOVASI,BAB III JENIS, PROSEDUR, DAN METODE,BAB IV PENILAIAN DAN PENGHARGAAN ,BAB V KERJA SAMA INOVASI,BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,BAB VIII KETENTUAN PENUTUP,Pasal 34 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat